Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SK Dirjen Dikdasmen No. 355/KEP/D/KR/2017 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Kurikulum 2013. Atas pertimbangan itulah Dirjen Dikdasmen perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.


Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara mandiri diajukan oleh kepala daerah atau ketua yayasan secara tertulis kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi A dan B. Kepala daerah dan/atau ketua yayasan yang menaungi satuan pendidikan yang dimaksud bertanggungjawab untuk:



  1. melaksanakan pelatihan Kurikulum 2013 dengan pola 52 jam untuk guru dan kepala sekolah;

  2. pendampingan guru dalam pembelajaran;

  3. penyediaan buku Kurikulum 2013; dan

  4. program lain terkait pelaksanaan Kurikulum 2013.


Berikut ini kami sajikan Link Download SK Dirjen Dikdasmen No. 355/KEP/D/KR/2017 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri Tahun 2017 :



  1. SK Dirjen Dikdasmen No. 355/KEP/D/KR/2017 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri


  2.  Lampiran I SK Dirjen Dikdasmen No. 355/KEP/D/KR/2017 – Sekolah Dasar Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri


  3. Lampiran II SK Dirjen Dikdasmen No. 355/KEP/D/KR/2017 – Sekolah Menengah Pertama Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri


  4. Lampiran III SK Dirjen Dikdasmen No. 355/KEP/D/KR/2017 – Sekolah Menengah Atas Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri


  5. SK Dirjen Dikdasmen No. 355/KEP/D/KR/2017 Lengkap



Demikianlah informasi singkat tentang SK Dirjen Dikdasmen No. 355/KEP/D/KR/2017 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri Tahun 2017, semoga bermanfaat.