Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)

Setelah menjadi bagian komponen dalam kurikulum 2013 revisi beserta komponen lainnya yaitu HOTS, 4C, dan Budaya Literasi, PPK atau Penguatan Pendidikan Karakter kini semakin mendapatkan legalitas karena pemerintah menunjukkan perhatiannya dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017. Perpres No 87 Tahun 2017 ini ditetapkan secara resmi oleh Presiden pada tanggal 6 September 2017. Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah

raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian

dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).


Pada Perpres Nomor Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) memiliki tujuan :



  1. membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan;

  2. mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama

    dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan

    melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya

    Indonesia; dan

  3. merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta

    Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.


Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilakukan secara terintegrasi

dalam kegiatan:



  1. Intrakurikuier;

  2. Kokurikuler; dan

  3. Ekstrakurikuler.


Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Intrakurikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui kegiatan penguatan materi pembelajaran, metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Kokurikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter yang dilaksanakan untuk pendalaman dan/ atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler sesuai muatan kurikulum. Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Ekstrakurikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter dalam

rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.



Salinan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), silahkan download melalui tautan berikut ini :



Semoga bermanfaat.