Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar
Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya mengeluarkan produk hukum baru tentang penelilaian hasil belajar oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang baru di tahun 2018 ini. Peraturan ini sekaligus mengganti/membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan yang berlaku sebelumnya.Salah satu pertimbangan dikeluarkannya permendikbud ini adalah untuk meningkatkan mutu penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan dan pemerintah, serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional perlu meningkatkan mutu ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintah. Pertimbangan lainnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti.
Pada Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar ini dijelaskan istilah-istilah tentang apa yang dimaksud dengan satuan pendidikan, pendidikan kesetaraan, jenjang pendidikan, apa itu yang dimaksud dengan Ujian sekolah yang selanjutnya disebut US, Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN, Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN dan beberapa istilah yang lain. Perbedaan antara US dan USBN menurut permendikbud ini adalah :
- Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
- Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
Penyelenggaraan Ujian atau proses penilaian dilakukan oleh pemerintah dan satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN. Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Selanjutnya tentang persyaratan peserta, biaya, bahan, hasil dan kelulusan US, USBN dan UN silahkan baca pratinjau salinan Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar berikut ini :
Selengkapnya naskah salinan Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah, silahkan download melalui link berikut ini :
Baca Juga : Download POS Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun 2017/2018
Terimakasih telah membaca informasi tentang Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah, semoga bermanfaat.