Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Model Jadwal Pelajaran 5 Hari Sekolah Untuk SD SMP dan SMA

Model Jadwal Pelajaran 5 Hari Sekolah Untuk SD SMP dan SMA – Sejak digulirkannya  wacana hingga munculnya permendikbud nomer 23 tahun 2017 tentang pelaksanaan 5 hari sekolah, segala bentuk komentar dan pernyataan sikap masyarakat yang diwakili oleh beberapa tokoh baik yang pro maupun yang kontra telah banyak menyita perhatian media kita. Kemdikbud sebagai otoritas pengatur penyelenggaraan pendidikan tetap bersikukuh untuk menerapkan kebijaksanaan tersebut karena dengan 5 hari kerja dirancang sebuah program tentang perlunya Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di sekolah. Beberapa faktor pendukung dilaksanakannya Penguatan Pendidikan Karakter di sekolah adalah sebagai berikut :


  1. Revitalisasi Kepala Sekolah Sebagai Manager

  2. Revitalisasi kewajiban 8 jam Guru di sekolah ( PP no 19 tahun 2017 tentang guru)

  3. Revitalisasi Komite Sekolah (Permendikbud nomer 75 tahun 2017 tentang komite sekolah)

  4. Kegiatan Pembelajaran 5 hari (Permendikbud no 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah)

  5. Penguatan tentang ekosistem pendidikan


dan tujuan dari pengaturan hari sekolah adalah untuk Penguatan pendidikan karakter, dalam rangka mempersiapkan peserta didik menghadapi tantangan globalisasi dan terestorasi di sekolah. selain itu juga agar guru lebih mudah memenuhi beban kerjanya (tidak mengejar pelaksanaan pembelajaran di luar satuan administrasi pangkalnya).


Untuk mengimplementasikan 5 hari sekolah pada tahun pelajaran 2017/2018, berikut ini contoh beberapa Model Jadwal Pelajaran 5 Hari Sekolah Untuk SD SMP dan SMA .


Model Jadwal Pelajaran 5 Hari Sekolah Untuk SD :





Model Jadwal Pelajaran 5 Hari Sekolah Untuk SMP :



Model Jadwal Pelajaran 5 Hari Sekolah Untuk SMA :







Secara lengkap Model Jadwal 5 Hari Sekolah Untuk SD, SMP, SMA/SMK yang merupakan penjabaran Permendikbud no 23 tahun 2017 bisa di unduh melalui tautan berikut ini :


Bagi guru pada sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan hari sekolah, tetap melaksanakan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk memenuhi beban kerja guru. Peserta didik pada sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan Hari Sekolah, tetap melaksanakan ketentuan jam sekolah sesuai beban belajar pada kurikulum dan dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.



Baca juga :