Beban Kerja Guru dan Kepala Sekolah Pada PP Nomor 19 Tahun 2017

Beban Kerja Guru
Pada PP Nomer 19 Tahun 2017 pasal 52 telah disebutkan bahwa beban guru mencakup kegiatan pokok :
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih peserta didik; dan
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru
Pada ayat 2 jelas disebutkan bahwa Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu. Jadi kesimpulannya beban kerja guru tetap minimal 24 jam tatap muka dalam seminggu. Namun angka 24 jam ini tidak hanya dipenuhi melalui pembelajaran atau pembimbingan di kelas saja, tapi juga bisa diperhitungkan melalui tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok seperti wali kelas, wakil kepala sekolah, dan kepala laboratorium.
Beban Kerja Kepala Sekolah
Pasal 54 PP nomor 19 tahun 2017 menerangkan tugas pokok kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan. Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Nah dari ayat 1 pasal ini telah jelas menyebutkan bahwa tugas utama seorang kepala sekolah bukan melaksanakan pembelajaran/pembimbingan, namun tugas sepenuhnya adalah melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Hal ini berbeda dengan sebelum PP nomer 19 tahun 2017 ini turun, kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah masih wajib melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan minimal 6 jam pembelajaran dalam satu minggu.
Lebih lanjut pada pasal 2 disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan. Artinya selain tugas manajerial kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan masih diperkenankan untuk melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan pada keadaan tertentu.

